Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundup Sabu Divonis 16 Tahun

Kompas.com - 29/03/2011, 21:53 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/03/2011), memberi vonis berat kepada penyelundup narkoba internasional asal Filipina, Beverly Adtoon Fulache, berupa hukuman 16 tahun penjara. Vonis tersebut diumumkan selang sehari setelah pengadilan yang sama menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada 2 warga Nigeria, Michael Onuorah dan Uchenna Bosa, Senin kemarin. 

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Istiningsih Rahayu, Beverly dinyatakan bersalah telah menyelundupkan narkotika golongan I. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 113 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Istiningsih saat membacakan putusannya.

Beverly juga dijatuhi denda Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 18 tahun penjara. Majelis hakim menganggap perbuatan terdakwa telah mencoreng citra pariwisata Bali sebagai tujuan pariwisata dunia serta bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba.

Ia ditangkap akhir 2010 lalu di Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar. Beverly masih satu jaringan dengan Onuorah dan Uchenna yang telah divonis sehari sebelumnya. Selain Beverly, PN Denpasar hari ini juga memvonis seorang warga lokal anggota jaringan mereka bernama Chika dengan hukuman 11 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com