Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendukung Anand Tuntut Hakim Diganti

Kompas.com - 01/04/2011, 11:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak puas dengan sikap hakim yang dianggap kurang adil, seratusan pendukung tokoh spiritual Anand Krishna menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menuntut hakim yang mengadili kasus Anand Krishna diganti.

"Kami meminta ketua majelis hakim yang mengadili Anand Krishna diganti. Penetapan Anand Krishna sebagai tahanan adalah sesuatu yang tidak adil, sewenang-wenang dan cacat hukum," tutur Dr Sayoga, koordinator aksi, Jumat (1/4/2011).

Penilaian itu, menurutnya berdasarkan ketetapan ketua majelis hakim untuk menahan Anand Krishna meski belum ada putusan pengadilan. "Alasannya (penahanan) agar Pak Anand tidak mengulang perbuatannya selama periode proses pengadilan. Apa itu masuk akal?" tanya Sayoga.

Selain itu, penetapan penahanan lantaran ancaman hukuman dalam Pasal 290 KUHP di atas lima tahun juga tidak bisa diterima. "Selama proses di kejaksaan, Pak Anand tidak pernah ditahan. Juga saat proses pengadilan sebelumnya," kata Sayoga menyebut alasan penolakan mereka.

Selama proses persidangan tertutup di PN Jaksel, Anand memang hanya diwajibkan menghadiri sidang yang diadakan sekali dalam seminggu.

Aksi unjuk rasa menuntut pengggantian hakim tersebut dilakukan oleh anggota Komunitas Pencinta Anand Ashram. Mereka tidak hanya berasal dari wilayah Jakarta dan sekitarnya. "Ini perwakilan dari seluruh kota di Indonesia. Saya sendiri dari Surabaya," kata Paulina, bersama dua rekannya terlihat membagi-bagikan poster dukungan terhadap Anand.

Anand Krishna hingga saat ini masih melakukan mogok makan. Aksi tersebut dilakukan sebagai protes atas penetapan dirinya sebagai tahanan. "Ini hari ke-25 Bapak melakukan mogok makan," kata Prashant Gangtani, putera Anand Krishna.

Hingga saat ini belum diperoleh konfirmasi, baik dari pihak Ketua PN Jaksel maupun dari Hari Sasongko, hakim bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com