Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Kembalikan 71 Aset Malinda

Kompas.com - 05/04/2011, 14:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri telah mengembalikan 71 aset milik tersangka penggelapan dan pencucian uang, Malinda Dee (48), yang sempat disita polisi untuk dijadikan barang bukti. Sebanyak 71 aset itu dikembalikan lantaran tidak terkait dengan tindak pidana.

Penasihat hukum Malinda, Halapancas Simanjuntak, mengatakan, pengembalian aset kliennya dilakukan dalam dua tahap. Pada tanggal 23 Maret 2011 , penyidik mengembalikan 42 item. Kemudian, sebanyak 19 item aset dikembalikan pada tanggal 1 April 2011.

"Itemnya berupa perhiasan, sertifikat, surat-surat berharga. Awalnya semua disita di apartemen ibu (Melinda) di Capital Resiciden (Jakarta Selatan). Itu dikembalikan karena tidak terkait," ujar Halapancas di Mabes Polri, Selasa ( 5/4/2011 ).

Hingga saat ini, penyidik masih menyita empat mobil mewah yang diduga hasil penggelapan yakni Hummer bernomor polisi B 18 DIK, Mercedes E 350 bernomor polisi B 125 DEN, Ferrari F 430 Scuderia bernomor B 5 DEE, dan Ferrari California Bernomor polisi B 125 DEE.

Halapancas mengklaim, empat mobil mewah itu juga tidak terkait tindak pidana. "Menurut kami tidak. Biarlah penyidik yang membuktikan diduga tindak pidana atau tidak. Kalau tidak terbukti nanti kan dikembalikan. Itu mobil semua rata-rata leasing ," kata dia.

Seperti diberitakan, ibu tiga anak itu diduga menggelapkan uang tiga nasabah hingga Rp 16 miliar saat menjabat Relationship Manager di Citibank di Kantor Cabang Citibank Landmark, Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf A dan C atau Pasal 49 ayat 2 huruf B UU Nomor 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 atau 6 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com