Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Victor Dimutilasi dan Disimpan di Kulkas

Kompas.com - 06/04/2011, 20:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Spanyol menolak permintaan Indonesia mengekstradisi tersangka pembunuh berencana, Imran Firasat Sulaeman, (32). Meski demikian Polda Metro Jaya tidak menyerah dan menunggu peluang tersangka bisa ditangkap di negara lain. Untuk itu, Polri menerbitkan peringatan, red notice (serupa daftar pencarian orang), terhadap Imran.

Demikian disampaikan Kasat Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Nico Afinta, Rabu (6/4). Ia didampingi Kanit 2, Ajun Komisaris Jerry Siagian dan sejumlah penyidik.

Setelah membunuh, warganegara Spanyol dan Pakistan ini memotong-motong jenazah korban, Viktor Rizky Wibowo (27), menjadi tiga bagian. Potongan jenazah dimasukkan dua koper besar. Kedua koper lalu dibuang ke Krawang, Jawa Barat. Dengan paspor palsu, pemilik delapan cabang restoran di Jakarta dan sejumlah kota besar di Indonesia ini, kabur ke Barcelona, Spanyol.

Nico mengatakan, pengadilan tinggi Spanyol menolak ekstradisi Imran antara lain karena adanya ancaman hukuman mati. "Perundangan mereka menolak menyerahkan warganegaranya yang terancam hukuman mati ke pihak lain," tutur Nico.

Dimutilasi

Jerry menjelaskan, dua hari setelah polisi menerima laporan penculikan Viktor yang dibuat istrinya, Selvi Magdalena, 16 Juni 2010, ditemukan potongan mayat di dua koper di Rengas Dengklok, dan di sekitar gerbang jalan tol Krawang.

Setelah dipastikan bahwa potongan jenazah itu adalah potongan jenazah Viktor, polisi mencari Triana (20) yang diduga wanita simpanan Imran.

Triana ditangkap di rumah kos di Pajetan, Jogyakarta, pada Juli 2010. "Berbekal informasi dari Triana, kami mengejar Imran. Kami kalah cepat. Dia sudah di pesawat yang hendak meluncur ke Barcelona, 18 Juli 2010," tutur Jerry.

Polisi kemudian mengungkap, Imran dibantu Triana, membunuh dan memutilasi Viktor. Tiga hari setelah diculik, Imran menuntut keluarga korban uang tebusan Rp 300 juta.

Setelah keluarga korban mentransfer uang Rp 50 juta, mereka mendesak Imran mendengar suara Viktor. Imran menolak. Keluarga korban pun menolak mentransfer uang tebusan sisanya. "Tersangka menolak karena korban sudah dia bunuh," kata Jerry.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com