Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Kurangi Pelanggaran

Kompas.com - 11/04/2011, 09:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski masih uji coba, mekanisme tilang elektronik (electronic traffic law enforcement)  di persimpangan Jalan Thamrin, Sarinah, Jakarta Pusat, mampu menekan pelanggaran rambu lalulintas. Jika sebelumnya terekam lewat kamera laser terjadi 400-500 pelanggaran setiap hari, maka dua pekan terakhir, jumlah pelanggaran rata-rata hanya 167 kasus setiap pekan.    

Setelah sistem tilang elektronik ini diberlakukan mulai awal Mei 2011, Direktorat Lalulintas (Ditlantas)Polda Metro Jaya akan menambah empat lokasi lagi, masing-masing di persimpangan Hotel Indonesia, di Persimpangan Cawang Jakarta Timur, di Persimpangan Kelapa Gading dan Persimpangan Cempaka Putih Jakarta Utara.

Demikian disampaikan Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yakub Dedy Karyawan, Senin (11/4) pagi.  

"Jumlah pelanggar lalulintas di persimpangan Jalan Thamrin, Sarinah, menurun drastis. Dari rata-rata 500 pelanggar setiap hari, menjadi hanya 23 pelanggar setiap hari atau 167 pelanggar setiap pekan," jelas Yakub.    

Jika Anda melanggar lampu rambu di persimpangan jalan tersebut, Anda dipastikan bakal di denda Rp 1.500.000. Rinciannya, melewati garis tebal warna putih Rp 500.000, melewati lampu rambu lalu lintas Rp 500.000, dan melewati garis kuning Rp 500.000 lagi.     

Saat lampu merah rambu menyala, kamera laser akan bekerja merekam setiap pelanggaran. Rekaman berupa foto kemudian dikirim ke alamat pelanggar bersama surat tilang.    

Selambatnya sepekan setelah menerima surat tilang beserta bukti foto pelanggaran, yang bersangkutan harus sudah membayar denda lewat Bank Rakyat Indonesia. Jika terlambat, pelanggar harus menghadiri sidang dan membayar denda di sana.    

Jika pelanggar tidak menghadiri sidang, polisi akan memblokir surat-surat kendaraan pelanggar.    

Uji sistem tilang elektonik dilakukan pada 14-24 Maret lalu. "Mulai akhir April atau awal Mei ini kami mulai melakukan penindakan. Penindakan akan dilakukan secara manual. Petugas pengawas kamera akan memberi tahu petugas lapangan menghentikan pelanggar. Pelanggar akan dibawa ke pos pengawas kamera. Disitu polisi akan menunjukkan rekaman pelanggaran kepada pelanggar. Setelah itu, polisi memberi surat tilang kepada pelanggar," papar Yakub.    

Ia juga mengungkapkan, pola tilang elektronik Ditlantas Polda Metro ini adalah bagian dari tilang elektronik Ditlantas Mabes Polri. "Dalam waktu dekat, Ditlantas Mabes Polri juga akan memberlakukan tilang elektronik di seluruh ruas jalan tol Jakarta-Bandung. Saat ini kabel2 optik sudah mulai dipasang di jalan tol tersebut," ucap Yakub.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com