Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anand Dinilai Melecehkan Pengadilan

Kompas.com - 11/04/2011, 20:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sikap terdakwa pelecehan seksual, Anand Krishna, yang menolak penahanan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dinilai telah melecehkan pengadilan. Pasalnya, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menahan setiap terdakwa.

"Dia melecehkan pengadilan. Penahanan itu kewenangan hakim. Waktu enggak ditahan polisi dan jaksa dia ketawa-tawa. Giliran ditahan hakim langsung berubah," kata Agung Mattauch, pengacara Tara Pradipta Laksmi kepada Kompas.com, Senin (11/4/2011).

Agung mengatakan, majelis hakim harus memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengecek kondisi kesehatan Anand sebenarnya. Dia meragukan klaim bahwa Anand sakit akibat mogok makan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Kami ragukan itu. Dia mau cari perhatian dengan mogok makan, seakan-akan ada pelanggaran HAM berat di Indonesia. Dia sedang mencoba membodohi masyarakat kembali seperti dulu waktu berpura-pura pingsan saat mau ditahan polisi. Mungkin karena dulu merasa sukses lalu dia coba lagi," kata Agung.

Agar proses persidangan tak berlarut-larut, Agung meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghadirkan paksa terdakwa ke ruang sidang. Apalagi, kata dia, Anand telah keluar dari Rumah Sakit Polri Jakarta Timur.

"Hakim bisa hadirkan paksa. Kan, enggak ada cacat permanen. Kalau enggak bisa, nanti semua orang bisa pakai alasan sakit untuk menolak hadir di sidang," ucap dia.

Seperti diberitakan, tim pengacara Anand maupun para pendukungnya menyebut Anand mogok makan selama di tahanan. Ia tidak terima atas keputusan majelis hakim yang menahan dirinya mendekati agenda penuntutan jaksa.

Tim pengacara telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung untuk mempermasalahkan keputusan hakim itu. Bahkan mereka meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara Anand diganti.

Anand dijerat Pasal 290 dan 294 KUHP tentang Pelecehan Seksual terhadap Tara dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Alasan hakim menahan pria keturunan India itu lantaran ancaman hukuman di atas lima tahun serta dikhawatirkan mengulangi perbuatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com