Bekasi, Kompas
Demikian kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bekasi Kota Ajun Komisaris Yimmy Kurniawan, Rabu (20/4). F menjadi tersangka terkait peran meminjamkan celurit kepada D untuk menghabisi David di tepi Kali Penggilingan Baru RT 01 RW 03, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Sabtu sore.
F ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui celurit itu akan dipakai untuk membunuh, tetapi tetap meminjamkannya karena takut dengan D. F juga turut menjemput David sebelum pembunuhan. Sementara P mengetahui D akan membunuh David dan ikut menjemput korban. F dan P juga menyaksikan saat David dihabisi sebab jongkok di samping korban biarpun setelah itu kabur. Sayangnya, F dan P tidak melaporkan kejadian itu karena takut.
Berbeda dengan D, F dan P tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan tidak berniat kabur. D ditahan di ruang tahanan khusus Polres Kota Bekasi Kota.
Dalam pemeriksaan, D mengaku membunuh putra sulung pasangan Budi Santoso (37) dan Sriyatini (35) karena kesal akibat perselisihan. D kesal saat David berani membalas ditempeleng meski keduanya kerap bermain futsal bersama-sama.
D semakin gusar karena David tidak menanggapi tantangan berkelahi. D dikenal berperilaku seperti jagoan dan suka menantang teman seangkatan berkelahi.
”Dari kejadian itu, tersangka merencanakan menghabisi korban,” kata Yimmy.
Pada Selasa (12/4), sampai pembunuhan terjadi pada Sabtu (16/4), D tidak masuk sekolah karena memikirkan cara untuk membunuh David. Keinginan itu diutarakan kepada F dan P. Namun, F dan P tidak berusaha mencegah karena takut dengan D meskipun keduanya mengaku tidak diancam dengan kata-kata atau tindakan keras.
Pada Sabtu sore ketiganya menjemput David. Dalam perjalanan, mereka berhenti di tepi Kali Penggilingan Baru atas permintaan D. Ketiga orang, David, F, dan P, jongkok menunggu D, yang ternyata mengambil celurit yang dipakai untuk menghabisi David.