Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samsat Online di DKI, Banten, dan Jabar

Kompas.com - 21/04/2011, 10:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi warga DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat kini bisa dilakukan dengan sistem online. Pembayaran pajak sistem online ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan adanya sistem online merupakan wujud kami sebagai aparatur negara untuk terus berinovasi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman dalam acara peluncuran "Samsat Online 3 Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Online Sistem Pengesahan STNK (Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ)" di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/4/2011).

Sutarman menjelaskan, dengan adanya sistem Samsat Online di tiga provinsi itu diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran dan kemudahan para pemilik kendaraan sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak kendaraan.

"Jadi, sekarang tidak ada alasan lagi tidak membayar pajak. Karena pembayarannya sudah bisa dilakukan dengan cepat, mudah, dan aman," ujarnya.

Sistem Samsat Online ini mempermudah warga Jakarta, Banten, dan Jawa Barat untuk membayar pajak. Sebab, bila warga Jakarta sedang bepergian ke kawasan Banten, warga Jakarta bisa membayar pajak langsung di kantor Samsat yang ada di kawasan Banten.

Sutarman mengatakan, dalam sistem Samsat Online itu, pajak kendaraan merupakan prioritas karena memengaruhi pendapatan APBN dan APBD. "Khususnya pajak kendaraan sendiri merupakan prioritas karena berpengaruh pada APBN dan APBD kita," kata Sutarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com