Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya Anand Hentikan Mogok Makan

Kompas.com - 27/04/2011, 14:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anand Krishna menepati janjinya untuk melakukan mogok makan hingga keadilan atas dirinya terwujud. Saat ini, ia telah mulai mencicipi makanan untuk pertama kalinya, setelah melakukan aksi mogok makan selama 45 hari.

"Alhamdulillah, sejak tadi malam (Selasa, 26/4/2011 ) beliau sudah mau makan," kata Kombes Mas Ibnu Hadjar, Kepala Bidang Pelayanan Kedokteran Kepolisian  Rumah Sakit Raden Said Sukanto (Polri), Kramat Jati, Jakarta Timur, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/4/2011).

Ia mengaku lega dengan keputusan Anand Krishna karena tak ingin melihat pasien yang ditanganinya meninggal dunia.

"Berat badannya sudah sangat turun dan kondisinya lemah. Agama mana pun tidak mengajarkan pengikutnya untuk melakukan bunuh diri. Mogok makan kan berarti upaya untuk membunuh diri sendiri," tandas perwira Polri yang juga dokter spesialis forensik itu.

Keputusan Anand, kata Mas Ibu Hadjar, diambil setelah adanya surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan keputusan penahanan terhadap tokoh spiritual yang diduga melakukan pelecehan seksual tersebut. Keputusan penahanan dikeluarkan oleh Hakim Hari Sasangka, ketua majelis hakim yang mengadili kasus Anand. Pertimbangan yang diberikan hakim adalah karena ancaman hukuman tindak pidana Anand bisa di atas lima tahun dan menghindarkan kemungkinan Anand mengulang perbuatannya.

Pihak Anand menilai keputusan itu sebagai bentuk ketidakadilan karena sudah menempatkan Anand sebagai pelaku pelecehan seksual sebelum adanya vonis pengadilan. "Bahkan, saksi-saksi pun belum didengar seluruhnya," kata Dwi Ria Latifah, anggota tim kuasa hukum Anand beberapa waktu lalu.

"Kemarin surat pembatalan (putusan) dari pengadilan (Jaksel) turun. Surat itu merupakan jawaban atas permohonan pertimbangan yang diajukan pihak kejaksaan. Tadi pagi surat balasan dari kejaksaan tiba. Karena itu, Pak Anand sudah boleh pulang," kata Ibnu.

Dengan adanya surat dari PN Jaksel, lanjut Ibnu, status tahanan yang sebelumnya dikenakan pada diri Anand Krishna telah dicabut. Sementara itu, lanjutan proses pengadilan sudah bisa dilangsungkan lagi bila kondisi Anand kembali normal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com