Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Dilarang Masuk Ruas Tol Dalam Kota

Kompas.com - 10/05/2011, 04:44 WIB

Jakarta, Kompas - Larangan truk masuk tol dalam kota pukul 05.00-22.00 diperpanjang hingga 10 Juni 2011, dan diperluas ke seluruh ruas. Truk dengan beban di atas 5,5 ton yang masuk pada jam tersebut dari Cikampek, Bogor, dan Tangerang akan disaring di Cikunir, Pasar Rebo, dan Puri Kembangan.

Demikian hasil rapat Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, PT Jasa Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, PT Cipta Marga Nusapala Persada, dan pengelola W1 di lantai 4 Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (9/5).

Menurut Kepala Dishub Pemrov DKI Jakarta Udar Pristono, uji coba pengalihan angkutan besar masuk tol dalam kota ruas Cawang-Tomang dan sebaliknya selama KTT ASEAN ternyata memberikan efek positif. Ada peningkatan laju kendaraan dari rata-rata 13 kilometer per jam (km/jam) menjadi 38 km/jam. Sementara laju kendaraan di ruas tol Puri Kembangan-Tomang naik dari 28 km/jam menjadi 44,46 km/jam.

Namun, laju kendaraan dari ruas Cawang-Tanjung Priok justru mengalami penurunan dari 16 km/jam menjadi 12,56 km/jam. Demikian juga laju di ruas Pasar Rebo-Cawang mengalami penurunan 11,75 km/jam menjadi 10,16 km/jam. Di ruas tol arah Ancol-Tanjung Priok juga terjadi penurunan.

Namun, dari uji coba itu, secara keseluruhan lalu lintas di Jakarta di jalan arteri terjadi peningkatan rata-rata 19,24 km/jam. Selain itu, setelah diamati, ternyata kendaraan berat yang masuk ke tol dalam kota ada dua tujuan. Pertama, kendaraan itu hanya melintas ke barat, timur, atau selatan. Kedua, tujuannya adalah Tanjung Priok yang jumlahnya tidak banyak.

Tidak dilarang

Kebijakan truk tidak boleh masuk hanya pada pagi hingga pukul 22.00. ”Kita tidak mengunci kendaraan berat lewat tol sepanjang mereka masuk

pukul 22.00-05.00,” kata Pristono.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Royke Lumowa, larangan melintas pada pagi hingga pukul 22.00 adalah jalan tol dalam kota ruas Tomang-Semanggi-Cawang-By Pass-Tanjung Priok. Truk yang dilarang masuk adalah truk yang berukuran 5,5 ton ke atas.

”Namun, truk engkel dan angkutan BBM diperbolehkan masuk. Rambu-rambu terkait kebijakan ini akan kami pasang malam ini di titik-titik pengalihan jalur truk. Anggota pun akan kami tempatkan di titik-titik itu untuk lebih melancarkan arus di situ,” kata Royke.

Larangan ruas yang berlaku mulai besok pagi adalah truk dari Cikampek dialihkan ke kanan untuk masuk ke Tol Cikunir-Cacing-Tanjung Priok. Truk dari Bogor punya dua alternatif, yakni dari Pasar Rebo ke kanan untuk ke arah Tol Cikunir atau ke kiri ke Tol Serpong-Jalan Serpong Raya-Merak. Truk dari Tangerang bisa lewat Serpong atau ke Tol WI-Kapuk Kamal-Tol Bandara-Tanjung Priok.

”Jadi, saringannya ada di Cikunir, Pasar Rebo, dan Puri Kembangan. Sebab, truk tidak bisa masuk ruas Tol Cawang-Tanjung Priok dan Tomang,” katanya.

(mdn/arn/bro/rts/ast)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com