Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini 3 in 1 Tak Berlaku

Kompas.com - 03/06/2011, 09:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan cuti bersama pada hari ini, Jumat (3/6/2011). Keputussan itu membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan aturan pembatasan kendaraan three in one (3 in 1) di sejumlah jalan protokol di Jakarta.

Koordinator Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya Kompol Iwan Saktiadi mengatakan, peniadaan ini diberlakukan karena cuti bersama masuk dalam kategori libur nasional. "Cuti bersama masuk dalam kategori libur nasional, dengan demikian 3 in 1 pun akan ditiadakan,” kata Iwan seperti dikutip Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Jumat.

Namun, aturan 3 in 1 tersebut akan diberlakukan kembali pada Senin (6/6/2011). Artinya, aturan three in one akan diberlakukan seperti biasanya, yakni dimulai hari Senin hingga Jumat pada pukul 07.00 - 10.00 dan pukul 16.30 - 19.00 WIB.

Adapun Kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan, sebagai berikut :

1. Jalan Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.

2. Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat

3. Jalan MH Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat

4. Jalan Medan Merdeka Barat

5. Jalan Majapahit

6. Jalan Gajah Mada

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com