Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir "Off Street" Tanggung Jawab DKI

Kompas.com - 03/06/2011, 11:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan mengenai perpakiran dan penegakan hukum tegas untuk kendaraan yang parkir di bahu jalan yang dekat dengan jalur busway merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Transportasi Jakarta (DTKJ) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, penertiban parkir on-street ini sedang gencar dilakukan.

"Penertiban parkir liar on street sudah dan sedang berjalan. Bahkan rancangan peraturan daerah perparkiran sudah masuk ke Badan Legislasi Daerah untuk dibahas dan disahkan," kata Azas ketika dihubungi wartawan, Jumat (3/6/2011).

Penertiban parkir on-street ini memang harus segera dilakukan. Hal ini disebabkan oleh simpul-simpul kemacetan yang ternyata bermula dari maraknya parkir on-street di beberapa ruas jalan di Jakarta.

Gubernur DKI Fauzi Bowo menyatakan, pihaknya menargetkan program parkir off-street ini pada Juni 2011 di ruas jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada. Selain itu, ia akan terus melakukan pengawasan terhadap pengguna parkir yang tidak pada tempatnya. Tidak hanya itu, pelanggar akan ditelusuri dengan pendataan registrasi kendaraan yang ada.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa menyatakan, sampai saat ini parkir off street yang hendak diterapkan di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk masih dalam tahap penyempurnaan. Parkir off street di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk akan diterapkan pada Juni ini karena selama ini satu jalan yang tertutup parkir sebenarnya mampu menjadi tempat bagi arus lalu lintas 1.800 kendaraan per jam.

Di Jalan Hayam Wuruk, tersedia 3.000 ruang parkir di dalam gedung. Sementara itu, parkir di pinggir jalan hanya tersedia 650 ruang. Selanjutnya, parkir off street juga akan diterapkan di Jalan Mayestik dan Kelapa Gading.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com