Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir "Off Street" Diterapkan 20 Juni

Kompas.com - 06/06/2011, 13:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberlakuan sistem parkir off street akan diterapkan pada 20 Juni 2011. Sampai saat ini, persiapan terkait gedung dan peranti pelengkap lainnya masih dipersiapkan.

Dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (6/6/2011), Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono menuturkan, kesiapan gedung sudah dikoordinasikan dengan baik. Rambu elektronik pun tengah dipersiapkan. Untuk penerapan parkir off street ini, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah akses harus baik.

Dengan kata lain, pintu masuk harus cukup dan jalan menuju parkir baik. Selain itu, sistem keamanan, kebersihan, dan sistem tiket juga merupakan hal penting dalam penerapan ini.

"Jadi, tidak bisa asal saja, dan jam operasionalnya juga harus lebih dari biasanya karena kan ini nanti digunakan 24 jam," ungkap Pristono.

Dia juga menjelaskan bahwa saat ini tengah dilakukan pemasangan rambu petunjuk kapasitas parkir secara eletronik. Rambu ini berfungsi untuk menginformasikan ketersediaan parkir. Rencananya, rambu ini akan dipasang di trotoar sebelum masuk gedung.

"Saya mau buat seinformatif mungkin. Kami sedang siapkan rambu-rambu itu. Untuk tahapan pemberlakuan itu, tentunya kami koordinasikan dulu dengan pengelola parkir," ungkap Pristono.

Dia mengaku masih akan terus menyempurnakan rambu elektronik ini. Untuk kedepannya, Pristono mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan sehubungan dengan penyempurnaan dan penyesuaian dengan trotoar di dekat gedung. Adapun beberapa gedung yang akan digunakan sebagai lokasi parkir on street adalah Gadjah Mada Plaza, Gedung Duta Merlin, Menara BTN, Gedung Pelni, Hayam Wuruk Plaza, Glodok Plaza, Hotel Mercure, Hotel Jayakarta, dan Lindeteves Trade Centre.

Saat ini di wilayah Gadjah Mada dan Hayam Wuruk masih menggunakan sistem parkir on street. Pada pukul 06.00-10.00 WIB, parkir on street untuk wilayah Gadjah Mada dilarang. Adapun wilayah Hayam Wuruk, parkir on street tidak diperbolehkan pada pukul 16.00-19.00 WIB.

"Nah, itu yang akan kami ubah, jadi off street. Artinya kami akan larang 24 jam parkir on street ini. Untuk kapasitas bersihnya, di dalam gedung mampu menampung 3.000-4.000 kendaraan," ujar Pristono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com