Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengirim Peti Mati Akhirnya Jadi Tersangka

Kompas.com - 07/06/2011, 15:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — CEO Buzz & Co Sumardy akhirnya dijadikan sebagai tersangka dengan sangkaaan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Aksi Sumardy dalam mengirimkan peti mati pada Senin (6/6/2011) pagi tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

"Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, status Sumardy kami jadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman satu tahun," ujar Kapolsek Tanah Abang Ajun Komisaris Besar (AKB) Johanson Simamora, Selasa (7/6/2011), di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta.

Menurut Johanson, penetapan status Sumardy sebagai tersangka telah memenuhi unsur perbuatan tidak menyenangkan. Pasalnya, sudah ada dua laporan yang diterima polisi, yakni dari sekuriti Kompas dan PT Ultra yang merasa telah dirugikan karena tidak pernah menerima konfirmasi sebelumnya.

Namun, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun,  polisi tidak bisa menahan tersangka. Alhasil, Sumardy dikenai wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis sampai proses persidangan dilangsungkan.

Johanson juga menuturkan bahwa Sumardy menjadi tersangka tunggal dalam kasus pengiriman peti mati. Hal ini karena pria lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut merupakan pimpinan tertinggi Buzz & Co dan otak yang memprakarsai promosi dengan mengirimkan peti mati tersebut.

"Dia tersangka tunggal karena kami hanya cari otak pelakunya. Dan dia juga mengakui bahwa ini dilakukan semata-mata untuk promosi bukunya," tutur Johanson.

Sebanyak enam  saksi telah dimintai keterangan, sedangkan 31 paket peti mati yang belum sempat terkirim, 3 peti mati yang dikirim, 2 buah laptop, dan flashdisk telah diamankan pihak kepolisian.

Seperti diberitakan, Kompas.com menerima sebuah peti mati berukuran untuk anak kecil dengan sebuah kertas bertuliskan "Rest In Peace Soon". Selain Kompas.com, media-media lain juga menerima paket serupa, yakni Jakarta Post, RCTI, SCTV, ANTV, Detik.com, Kaskus, dan Okezone.

CEO Buzz & Co Sumardy mengaku aksinya ini sebagai salah satu bentuk kreativitas dalam mempromosikan bukunya yang sedianya diluncurkan pada Senin (6/6/2011). Buku tersebut berjudul Rest In Peace Advertising: The Word of Mouth Advertising.

Dia mengakui, dunia periklanan sekarang seakan mati karena cara berpromosi yang digunakan sangat membosankan. Akhirnya, dia membuat ide gila ini dan berusaha menunjukkannya kepada para pesohor dunia maya, konsultan public relations (PR), media massa, dan orang marketing perusahaan-perusahaan swasta di Jakarta.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com