Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Truk Kurangi Kemacetan 40 Persen

Kompas.com - 09/06/2011, 10:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembatasan truk untuk masuk tol dalam kota yang merupakan kesepakatan Polda Metro Jaya, Jasa Marga, dan Pemerintah Provinsi  Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dinilai dapat mengurangi kemacetan hingga 40 persen. Kebijakan yang akan berakhir pada 10 Juli 2011 ini diharapkan pihak Dinas Perhubungan DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya dapat segera dipatenkan.

Hal ini disampaikan Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tomex Korniawan yang mengatakan dari hasil sementara dan yang bisa dirasakan langsung adalah berkurangnya kemacetan pada jam-jam sibuk di dalam tol, seperti pada pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 18.00-21.00 WIB.

Dia menjelaskan, pihaknya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menilai kebijakan pembatasan tersebut cukup efektif untuk terus dilanjutkan. Karena kebijakan pematenan ada di tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Perekonomian dan Menteri Perhubungan, Tomex menuturkan bahwa pihaknya dan Dishub DKI telah menyiapkan hasil kajian dari uji coba selama satu bulan.

"Banyak nilai positif khususnya dalam menangani kemacetan. Dalam pengambilan keputusan nanti apakah kebijakan ini dilanjutkan atau tidak akan melibatkan seluruh stakeholder yang ada," ujar Tomex, Kamis (9/6/2011).

Tomex mengungkapkan masih ada dua titik yang masih mengalami kemacetan, khususnya saat jam three ini one. Kemacetan tersebut dikarenakan kendaraan yang hendak keluar tol mengantre di pintu keluar Kuningan dan Slipi, dan setelah dua pintu tol tersebut tidak ditemukan kepadatan kendaraan.

Tomex juga membenarkan adanya peningkatan kecepatan kendaraan sejak diberlakukannya kebijakan ini. Berdasarkan data Polda Metro Jaya, sebelum pelaksanaan kebijakan, kecepatan kendaraan  15-20 kilometer (km) per jam dan setelah pelaksanaan kebijakan meningkat menjadi  60-80 km per jam.

Seusai magrib, kecepatan kendaraan bahkan lebih tinggi, yakni di atas 80 km per jam. Tomex menambahkan, apabila kendaraan hendak  berjalan dengan kecepatan setinggi itu sebelum kebijakan diterapkan,  harus di atas pukul 21.00 WB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com