Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluruh Saksi Anand Krishna Diperiksa Ulang

Kompas.com - 15/06/2011, 13:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang mengadili perkara Anand Krishna, terdakwa pelecehan seksual terhadap Tara Pradibta Laksmi, memutuskan memeriksa kembali seluruh saksi yang ada di berkas perkara. Dengan keputusan itu, pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ditunda.

Albertina Ho, ketua majelis hakim mengatakan, hasil musyarawah majelis diputuskan ada beberapa keterangan saksi-saksi yang perlu didengar. "Untuk itu majelis akan bersidang pemeriksaan kembali kepada saksi-saksi," kata Albertina saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2011).

Albertina didampingi hakim anggota M Razzad dan Suko Harsono. Susunan majelis itu adalah majelis baru. Susunan majelis sebelumnya yakni Hari Sasangka (ketua), Subiantoro dan Didik Setyo Handono. Pergantian dilakukan setelah Hari dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Ambon.

Jaksa Marta Berlianan Tobing menyatakan keberatan. Menurut dia, pemeriksaan saksi tidak perlu diulang. Majelis hakim cukup membaca hasil pemeriksaan. Selain itu, keputusan itu tidak sesuai dengan asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana. Alasan lain, berdasarkan Pasal 182 ayat 2 KUHAP, majelis hakim dapat memeriksa kembali setelah sidang dinyatakan tertutup atau sebelum pembacaan vonis.

"Jadi dibacakan tuntutan dulu, lalu pledoi terdakwa, replik jaksa, dan duplik terdakwa. Baru sidang dibuka kembali (diulang)," jelas Martha.

Atas keberatan itu, Albertina tetap pada keputusannya. "Majelis hakim harus mencari keberanaran materiil. Minimal pembuktian dan keyakinan hakim. Silakan saja, keberatan penuntut umum nanti akan dicatat," terang Albertina.

Seusai sidang, Martha menyatakan siap menjalankan putusan itu. "Sebagai jaksa kita tetap melaksanakan perintah hakim," kata dia. Adapun pihak Anand tak keberatan atas keputusan hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com