JAKARTA, KOMPAS.com - Satu bangunan baru yang terletak persis di pinggir Kanal Banjir Barat, dibongkar petugas dari Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/6).
Bangunan satu lantai berukuran 4 meter x12 meter itu bernilai sekitar Rp 70 juta.
Camat Tanah Abang, Hidayatullah, mengatakan, pemilik bangunan tidak mempunyai izin mendirikan bangunan. "Pemilik bangunan melanggar peraturan, karena didirikan di bantar sungai dan tidak ada izin mendirikan bangunan," kata Hidayatullah.
Pemilik, menurut Hidayatullah, berencana menjadikan bangunan itu sebagai rumah atau pos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.