Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Produk Ilegal Skala Besar di Pasaran

Kompas.com - 05/07/2011, 14:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak perangkat telekomunikasi dan elektronik ilegal beredar di pasaran secara terang-terangan dan dalam skala besar. Sayangnya, aparat kepolisian dipandang belum menindak tegas kejahatan kasat mata yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu.

Pendapat itu dikemukakan ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI) Sudaryatmo kepada Kompas.com melalui hubungan telepon di Jakarta, Selasa (5/7/2011) .

"Ada banyak produk telekomunikasi dan elektronik dijual bebas dalam jumlah lebih besar yang tidak memiliki manual. Silahkan lihat saja di Roxy," ungkap Sudaryatmo.

Menurut dia, di pusat perbelanjaan elektronik dan perangkat telekomunikasi terbesar di Jakarta Barat diperdagangkan banyak produk ilegal yang belum mengantongi sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan belum memiliki buku manual berbahasa Indonesia.

"Branded yang tidak jelas seperti itu belum memiliki manual bahasa Indonesia. Ini  melanggar UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Sudaryatmo.

Karena itu, menurut Sudaryatmo, aparat sebenarnya bisa mendahulukan operasi pembersihan dan proses hukum produk-produk ilegal yang dijual bebas, terang-terangan, dan dalam jumlah besar di pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Indonesia.

"Daripada mendahulukan kasus iPad yang berjumlah kecil dan belum jelas pelanggaran hukumnya," ujar Sudaryatmo.

Pendapat itu disampaikannya terkait kasus penjualan iPad ilegal pada Oktober 2010 yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua tersangka penjual iPad 3G WiFi 64 GB yang sedang diadili adalah Randy Lester Lamu (29) dan Dian Yudha Negara (42). Keduanya dijerat Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf J UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com