Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Menyamar, Bukan Menjebak Randy

Kompas.com - 06/07/2011, 15:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya membantah telah menjebak dua alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), Dian Yudha Negara (42) dan Randy Lester Samu (29), dalam kasus penjualan Apple iPad ilegal. Penyamaran anggota Polda dilakukan sesuai prosedur.

Cara penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyamar dan memesan iPad dari Randy dan Dian di situs Kaskus.us sempat dipertanyakan oleh kuasa hukum terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2011) kemarin. Kuasa hukum keduanya menilai upaya penyidik Polda ini sebagai jebakan.

Terhadap hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, teknik penyamaran itu biasa digunakan dalam menjerat kejahatan di dunia maya.

"Itu teknik dan taktik untuk penangkapan kasus-kasus yang menggunakan media internet," kata Baharudin, Rabu (6/7/2011) di Markas Polda Metro Jaya.

Menurut Baharudin, penipuan melalui transaksi di duniat internet kini semakin marak terjadi. Apabila tidak dilakukan dengan penyamaran, kasus-kasus itu tidak terungkap. Dia mengatakan, ada 94 kasus kejahatan yang terjadi dengan menggunakan media internet. Kebanyakan merupakan kasus penipuan.

"Dari kasus-kasus itu, hanya 10 persen yang terungkap dan diproses. Hampir sebagian besar pakai cara penyamaran. Kalau tidak pakai itu, sulit dibongkar," ujar Baharudin.

"Beda dengan narkotika, kalau narkotika itu secara jelas boleh menjebak. Yang ini (kasus iPad) bukan jebakan. Kalau notebook itu memang legal, kepolisan tidak perlu melakukan penindakan," ujarnya.

Baharudin menegaskan, penindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya adalah sah dan dilakukan demi kepentingan perlindungan konsumen.

Randy dan Dian ditangkap pada 23 November 2010 di City Walk Plaza, Jakarta Pusat, karena dianggap menjual barang elektronik komunikasi ilegal. Penangkapan keduanya diawali dengan penyamaran penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai pembeli di forum Kaskus.

Setelah membeli iPad dari Randy dan Dian, polisi kemudian meminta lagi 10 unit iPad. Dari situ polisi menilai bahwa produk yang ditawarkan Dian tidak bersetifikat dan tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.

Kedua penjual iPad itu kini tengah berstatus sebagai terdakwa di PN Jakpus. Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku panduan berbahasa Indonesia. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Keduanya kini diancam pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com