Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabid Humas: Kami Heran Polisi Jadi Sasaran

Kompas.com - 06/07/2011, 16:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Keterangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Dimas Ferry Anuraga, dalam persidangan terdakwa kasus penjualan iPad, Selasa (5/7/2011), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengundang cemooh para pengunjung yang hadir. Citra kepolisian pun dipertaruhkan dalam penanganan awal kasus yang menyeret dua alumnus Institut Teknologi Bandung, Dian Yudha Negara (42) dan Randy Lester Samu (29).

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar mengakui bahwa aparatnya memang memiliki kekurangan. "Saya akui memang ada kekurangan," ucap Baharudin, Rabu (6/7/2011), di Polda Metro Jaya.

Menurut Baharudin, kesaksian penyidik di persidangan memang terkesan tidak tegas. "Wajar saja, lihat kondisi sidangnya bagaimana. Tujuh penasihat hukum bisa tanya suka-suka kepada saksi," ujar Baharudin.

Lebih lanjut, Baharudin mempertanyakan sikap publik yang terkesan menyudutkan polisi. "Kami heran. Polisi ini mau tegakkan hukum, kenapa sekarang polisi yang jadi sasaran? Ini yang kami tanyakan," katanya.

Terkait aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjadi dasar hukum penetapan Randy dan Dian menjadi tersangka, Baharudin tidak mau banyak berkomentar.

"Kalau memang aturannya ini mau dibetulkan, silakan duduk bersama-sama dan dilengkapi," imbuhnya.

Kasus Randy dan Dian menjadi sorotan belakangan hari ini. Keduanya ditangkap pada 23 November 2010 di City Walk Plaza, Jakarta. Dua alumnus ITB ini ditangkap setelah menjual iPad di forum Kaskus. Seorang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menyamar sebagai pembeli dan mengetahui bahwa produk yang ditawarkan Dian tidak bersertifikat dan tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.

Pertemuan pun dibuat sampai akhirnya Dian dan Randy diringkus polisi. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf J UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Keduanya kini diancam pidana penjara paling lama lima tahun penjara. Proses persidangan keduanya masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com