Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Logo Lambang Institusi Negara pun Ditindak

Kompas.com - 08/07/2011, 13:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menindak para pengguna jalan yang menyalahi aturan, Operasi Patuh Jaya 2011 yang akan digelar Polda Metro Jaya juga akan menertibkan para pengguna jalan yang menggunakan lambang institusi negara di kendaraannya.

"Termasuk pengguna lambang institusi negara, misalkan ada logo di pelat nomor, logo instansi atau lembaga negara itu akan kami tertibkan juga," kata Komisaris Besar Sujarno, Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/7/2011).

Sujarno mengatakan, operasi yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakatakan ini merupakan perintah dari Kapolda Metro Jaya demi ketertiban pengendara jalan.

"Itu pun sesuai dengan amanat Kapolda akan tetap dilaksanakan dengan cara-cara humanis dan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2011. Operasi akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2011 sampai 24 Juli 2011.

Tujuan dari operasi tersebut adalah menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan menciptakan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Sasarannya berbagai pelanggaran lalu lintas, penertiban angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor, pejalan kaki dan penyebrang jalan tidak pada tempatnya, pedagang kaki lima, gepeng, parkir liar dan pelanggaran lalu lintas lainnya.

Operasi Patuh Jaya 2011 Polda Metro Jaya itu akan diawali dengan proses sosialisasi dan tindakan edukatif serta teguran tertulis dengan sasaran pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Operasi yang melibatkan 4.092 personel terdiri dari 2.289 personel Polda Metro Jaya dan 1.756 personel Polres Jajaran Polda Metro Jaya ini lebih mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum secara tegas dan humanis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com