Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Perlu, Pindahkan Mal Keluar Jakarta

Kompas.com - 18/07/2011, 19:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan izin baru pembangunan mal di Jakarta dirasa perlu untuk menghindari masalah yang muncul akibat keberadaan pusat perbelanjaan tersebut. Jika perlu, mal-mal ini sebaiknya dipindah keluar kota.

Pengamat perkotaan dan dosen Planologi Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, mengatakan, banyaknya pusat perbelanjaan di Jakarta dapat menjadi salah satu penyebab munculnya simpul kemacetan lalu-lintas. Oleh karena itu, ia menilai keinginan Gubernur DKI Jakarta untuk mengeluarkan moratorium berisi pembatasan izin pembangunan mal perlu didukung.

"Saya mendukung niat Pemprov DKI untuk melakukan moratorium keberadaan pusat berbelanjaan di Jakarta," ujar Yayat, Senin (18/7/2011).

Jakarta dengan 170 pusat perbelanjaan di dalamnya menjadikan kota ini sebagai kota dengan mal terbanyak di dunia. Keberadaan pusat perbelanjaan di Jakarta juga kerap kali tidak memerhatikan kondisi lingkungan. "Misalnya, dengan adanya pembangunan mal ini jadi mengurangi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan penyedotan air tanah yang ber­lebihan," ujar Yayat.

Ia menyambut baik tentang rencana moratorium pembangunan pusat perbelanjaan tersebut. Di sisi lain, ia menawarkan usulan agar keberadaan pusat perbelanjaan ini dipindahkan ke pinggiran atau keluar Jakarta dan tidak lagi terfokus di Jakarta.

Anggota Komisi A DPRD DKI dari fraksi PDI Perjuangan, William Yani, juga menyambut baik rencana moratorium pusat perbelanjaan tersebut. Ia meminta agar pembatasan izin baru untuk mal tersebut tidak hanya berhenti di 2012.

"Pada dasarnya kami setuju dengan rencana moratorium terhadap mal di Jakarta oleh Gubernur Fauzi Bowo, tapi kami minta waktu penghapusan izin pendirian mal diperpanjang hingga tahun 2015," kata William.

William menilai pemanjangan waktu moratorium terhadap izin pendirian mal di Jakarta tersebut juga berguna menyelamatkan mal-mal lain di pinggiran kota. Ia menyarankan agar moratorium tidak hanya dilakukan terhadap mal, tapi juga minimarket dan hypermarket agar pedagang kecil dapat tetap hidup usahanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com