Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI/Polri Boleh Gunakan Lambang di Pelat

Kompas.com - 22/07/2011, 11:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa mengatakan, ketentuan bentuk fisik pelat nomor kendaraan bermotor sudah baku dan diatur dalam undang-undang. Karena itu, siapa pun individu yang melanggarnya bisa dikenai sanksi, termasuk pejabat negara. Pelanggaran yang dimaksud seperti modifikasi angka dan peletakan lambang institusi di pelat nomor kendaraan.

"Ketentuannya sudah baku. Jangan sampai lambang institusinya itu menempel di pelat," ucap Royke, Jumat (22/7/2011), di Polda Metro Jaya.

Namun, khusus untuk TNI/Polri, katanya, memang ada pengecualian. Pasalnya, institusi tersebut memang mengeluarkan pelat kendaraan khusus yang tertera lambang institusi di pelat nomor.

"Kecuali TNI/Polri, mereka memang ada aturan khusus, seperti ada tanda bintang di platnya. Itu diperbolehkan. Namun, selain itu tetap harus mematuhi aturan. Lambang institusi tidak boleh mendompleng pelat kendaraan, harus diluar pwlat," kata Royke.

Dia menegaskan, pihaknya tetap akan memberlakukan sanksi tilang yang sama kepada para pejabat negara yang melanggar spesifikasi pelat kendaraan itu. Royke mengatakan, dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 280 juncto Pasal 68 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-undang itu juga sudah menetapkan sanksi, yakni denda tilang Rp 500.000 jika pelat nomornya melanggar spesifikasi teknik di luar ketentuan Polri. "Selama dia masih menempel di pelat tentu akan ada penindakan," ujar Royke.

Royke mengakui, pelanggaran yang sering terjadi terkait dengan pelat nomor adalah modifikasi pelat. "Kalau modifikasi yang didempet-dempetin angkanya untuk membuat tulisan tertentu itu jelas melanggar," katanya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, kendaraan berpelat modifikasi ini banyak ditemui di jalan-jalan Ibu Kota. Namun, hampir sebagian besar pelat modifikasi itu terdapat pada mobil-mobil mewah. Terhadap mobil-mobil itu, lanjut Royke, sanksi serupa juga akan diberlakukan.

"Penindakan terhadap pelat modifikasi ini tidak hanya dilakukan saat operasi, seperti Operasi Patuh Jaya yang berlangsung ini saja. Namun, setiap saat, kalau polisi melihat ada pelanggaran, ya, harus ditindak," kata Royke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com