Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Ton Kawat Bronjong Dibawa Kabur

Kompas.com - 27/07/2011, 16:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua tersangka kasus dugaan pencurian 1.093 lembar kawat bronjong seberat 18 ton.

Dua pelaku yang ditangkap yakni sopir dan kernet truk tronton, Johan Aris Pramono alias Johan dan Darmaji bin Marsu alias Suroso. Dua tersangka ditangkap di Cakung, Jakarta Timur pada 8 Juli 2011. Para pelaku menyimpan kawat tersebut di salah satu gudang di Cawang, Jakarta Timur.

Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Herry Heryawan, mengatakan, dalam melancarkan aksinya, para tersangka menyasar perusahaan ekspedisi yang membutuhkan kendaraan untuk mengangkut barang.

"Tersangka Darmaji menawarkan jasa pengiriman barang kepada korban untuk mengirimkan kawat. Dengan iming-iming ongkos jasa yang murah, korban akhirnya mau menggunakan jasa angkut yang ditawarkan tersangka," ujar Herry, Rabu (27/7/2011), di Polda Metro Jaya.

Akhirnya ada salah seorang korban yang tergiur, dan meminta para pelaku mengangkut kawat untuk dikirim ke Sibolga dan Gunung Sitoli, Sumatera Utara.

"Kesepakatan terjadi pada tanggal 30 Juni 2011, dan berangkat 1 Juli 2011 dengan ongkos pengiriman Rp 15 juta untuk mengangkut kawat bronjong senilai Rp 300 juta," ucap Herry.

Para pelaku kemudian menyewa sebuah truk dari Surabaya, dengan mengganti pelat kendaraan menjadi pelat B. Korban meminta agar tersangka menemuinya di rest Area Tol Karang Tengah sebelum berangkat. "Korban mau agar truknya dikawal oleh anak buahnya," ujarnya.

Tetapi sial, setelah ditunggu beberapa jam, sopir dan kernet truk itu tak kunjung datang. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. Polisi akhirnya membekuk dua pelaku pada Jumat, 8 Juli 2011.

Berdasarkan keterangan dua tersangka, mereka melakukan aksinya bersama 4 temannya yang berperan membantu dan sebagai penadah. Menurut keterangan keduanya, barang tersebut hendak dijual oleh tersangka HA yang masuh daftar pencarian orang (DPO) kepada penadah dengan harga Rp 52 juta.

Dari penangkapan ini, pelaku diketahui ternyata telah melakukan aksi serupa sebelumnya. Herry mengatakan pada Mei 2011, mereka menyelundupkan besi bulat seberat 15 ton dari Pelabuhan Tanjung Priok dan dijual ke Cakung, Jakarta Timur.

Selain itu, pelaku juga pernah menggelapkan truk fuso yang memuat besi konstruksi seberat 6 ton pada Juni 2011. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman paling lama 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com