Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Hiburan Malam Buka, Satpol PP Gerah

Kompas.com - 03/08/2011, 16:45 WIB

PAREPARE, KOMPAS.com - Adanya laporan warga terkait pengelola tempat hiburan malam (THM) yang tetap buka di bulan ramadhan, membuat gerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Kepala Satpol PP Parepare, Mustafa, Rabu (3/8/2011) siang tadi mengatakan, peringatan keras sudah dilayangkan ke seluruh pengelola THM. Jika ditemukan ada yang beraktivitas di bulan ini, maka akan ditindak tegas. "Ini sudah kesepakatan bersama. Selama ramadhan, THM tidak boleh buka. Kalau ada yang kami temukan tetap buka, tentu akan kami tindak tegas," katanya.

Bahkan, kata Mustafa, pihaknya juga tidak segan mencabut izin operasional THM yang membandel. Larangan THM tutup jelang ramadhan, sesui dengan surat edaran, berlaku tiga hari jelang ramadhan dan baru diperbolehkan buka kembali tiga hari setelah lebaran.

"Ini berlaku untuk seluruh THM, baik bar, karaoke, pub, kafe, termasuk panti pijat. Tidak ada pengecualian. Melanggar, akan kami tindak. Namun sejauh ini belum kami temukan THM yang nakal," tegasnya.

Demi menjamin dipatuhinya surat edaran tersebut, secara rutin setiap malam selama ramadhan, petugas Satpol PP akan dikerahkan untuk melakukan operasi dan pemantauan langsung di lokasi-lokasi yang terdapat THM.

Untuk usaha rumah makan, diberi kesempatan buka, dengan catatan tidak menjual minuman beralkohol. "Rumah makan boleh tetap buka, tapi untuk menghargai umat yang menjalankan puasa, disarankan agar rumah makan yang melayani pelanggan di siang hari untuk menggunakan kain penutup pada tempat jualannya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com