Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Telusuri Dugaan Korupsi PT Askrindo

Kompas.com - 09/08/2011, 11:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menelusuri kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Askrindo senilai Rp 1 triliun. Sebanyak 24 saksi sudah diperiksa polisi, namun polisi masih belum menetapkan tersangka.

"Kami sudah memeriksa 24 saksi. Semuanya dari PT Askrindo," ujar Kepala Satuan Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ajie Indra Dwiyatma, Senin (8/8/2011), saat dihubungi wartawan.

Dia mengatakan, meski sudah ada banyak saksi, polisi masih belum bisa menetapkan tersangka. Pasalnya, penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Masih dalam pengembangan. Kami masih menunggu hasil audit BPKP," ujarnya.

Hasil Audit BPKP diperlukan pihak kepolisian untuk menentukan berapa kerugian negara yang disebabkan investasi ilegal PT Aksrindo. Permohonan sudah diajukan ke BPKP.

"Kami sudah ajukan ke BPKP cuma belum ada respon. Mudah-mudahan secepatnya. Kami sudah sebulan menangani kasus ini," tuturnya.

Sebelumnya, penempatan dana investasi ilegal PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) pada lima lembaga keuangan diperkirakan mencapai Rp 439 miliar yang terdiri dari investasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Repurchase Agreement (Repo), surat utang korporasi, dan surat utang negara (SUN).

Bahkan, sempat beredar pula kabar adanya potensi kerugian negara Rp 1 triliun, dengan masuknya dana investasi Askrindo ke dalam 10 Manajer Investasi (MI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com