JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tarif bus untuk tahun 2011 tidak mengalami kenaikan dan masih sama seperti tahun lalu. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KM. No1/2009 dengan patokan biaya pokok angkutan bus Rp 107,41 per penumpang per kilometer.
Untuk batas atas Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) sebesar Rp 139 per penumpang per kilometernya dan Wilayah II (Kalimatan dan Sulawesi) sebesar Rp 159. Untuk batas bawah, Wilayah I sebesar Rp 86 dan Wilayah II Rp 95.
"Semuanya itu adalah ketentuan tarif khusus untuk bus ekonomi," kata Gubernur DKI Fauzi Bowo saat melakukan peninjauan langsung lapangan untuk mengecek kesiapan tim melayani arus mudik di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (15/8/2011).
Lebih lanjut, Foke sapaan akrab Fauzi Bowo, mengatakan, akan menindak tegas jika ada yang menjual tiket di luar harga ketentuan. Jika memang ada yang mematok harga melebihi ketetapan menteri, akan menindak bagi mereka yang melanggar.
"Sanksi tegas itu pasti, karena menaikkan harga dan itu melanggar ketetapan menteri," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.