Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang iPad: Ini Keputusan yang Pahit!

Kompas.com - 16/08/2011, 18:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penjualan iPad ilegal yang dilakukan terdakwa Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samusamu dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa Endang menyatakan, Dian dan Randy terbukti telah menjual iPad tanpa menyertakan buku manual berbahasa Indonesia dan tanpa ada sertifikasi dari Dirjen Postel RI.

"Terdakwa Dian dan Randy terbukti tertangkap sedang menjual delapan unit iPad kepada saksi Eben dan Dimas di Citywalk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Karena iPad yang dijual tersebut tidak memiliki buku manual bahasa Indonesia," kata jaksa Endang di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (16/8/2011).

Atas dasar itu, Endang mengatakan, terdakwa Dian dan Randy dituntut lima bulan karena terbukti bersalah menjual iPad dengan tidak menyertakan buku manual bahasa Indonesia.

"Menuntut supaya PN Jakarta Pusat memutuskan dan menyatakan terdakwa Dian dan Randy telah terbukti bersalah karena telah menjual barang dengan tidak menyertakan buku manual bahasa Indonesia. Dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa Dian dan Randy dengan pidana masing-masing penjara lima bulan," ucapnya.

Sementara itu, Randy, salah seorang terdakwa kasus iPad, tidak banyak bicara dan menyatakan kecewa dengan tuntutan jaksa. "Ini keputusan yang pahit," katanya seusai persidangan.

Kasus itu bermula saat Dian dan Randy menawarkan dua iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Tiba-tiba saja hal itu membuat polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang polisi, Eben Patar Opsunggu, menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hari itu juga dua alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut ditangkap. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus itu menyedot perhatian banyak pihak. Sepanjang dua hari terakhir kasus ini menjadi pembicaraan hangat, terutama di forum-forum dunia maya (internet). Banyak yang mempertanyakan karena penangkapan itu dilakukan hanya gara-gara menjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia. Dian dan Randy mengatakan cuma bermaksud menjual gadget yang dibelinya di Singapura itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com