JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan 25 surat peringatan pada gedung-gedung yang belum patuh. Hal ini lantaran gedung-gedung tersebut melanggar peraturan dilarang merokok.
"Sejak bulan April 2011 sudah dilakukan penegakan hukum bagi yang tidak patuh peraturan," kata Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI, Peni Susanti ketika jumpa pers mengenai Kawasan Dilarang Merokok di Balai Kota DKI, Senin (22/8/2011).
Dari hasil pengawasan diketahui ada 246 gedung yang akan diberikan surat peringatan. Sementara itu, 25 surat peringatan yang telah dikirimkkan merupakan tindak lanjut dari 80 surat pemberitahuan yang lebih dulu dikirimkan.
"Dasar pemberian 25 surat peringatan adalah hasil pengawasan BPLHD DKI. Gedung yang belum melakukan perbaikan setelah dikirimkan surat peringatan akan dipublikasikan melalui media massa," kata Peni.
Saat ini, sebenarnya sudah banyak masyarakat yang mulai berinisiatif untuk menegur orang yang merokok di dalam gedung. Menurut hasil survei, 54 persen orang menyatakan kesiapannya untuk memperingatkan orang yang melanggar larangan merokok di dalam gedung.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Arie Budhiman mengatakan, tidak terbukti pelaksanaan Kawasan Dilarang Merokok akan menurunkan tingkat kunjungan. Hasil survei menunjukkan bahwa 89 persen orang tetap akan mengunjungi restoran meski peraturan Kawasan Dilarang Merokok diberlakukan.
Sementara itu, 82 persen perokok juga tetap mengunjungi restoran meski larangan merokok di dalam gedung diberlakukan. "Masih banyak yang berkunjung ke restoran dan mal meski peraturan dilarang merokok diberlakukan. Jadi tidak masalah kan," ujar Arie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.