Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Livia Tewas dan Diperkosa dalam Angkot

Kompas.com - 26/08/2011, 20:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dugaan pemerkosaan yang terjadi pada mahasiswi jurusan Sastra China Universitas Bina Nusantara, Livia Pavita Soelistio (20), terbukti benar. Bahkan, pelaku tega memerkosa saat Livia sudah tak lagi bernyawa.

Hal ini diketahui dari keterangan salah seorang tersangka yang sudah dibekuk kepolisian. Pelaku pemerkosaan diduga yang satu orang ini masih dalam buruan polisi. "Sementara, dari keterangan satu orang (tersangka), ada dugaan sudah meninggal  saat diperkosanya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2011) petang.

Ferdy mengatakan, saat Livia naik Mikrolet M24 jurusan Srengseng-Slipi pada 16 Agustus 2011 siang dari depan kampusnya, tiga orang pelaku yang berada di bagian belakang langsung membekap korban dan merampas barang-barangnya. Korban sempat memberontak sampai akhirnya dicekik pelaku hingga tewas. Dalam keadaan tidak sadarkan diri itulah, salah seorang pelaku kemudian menyalurkan nafsunya di jok belakang mikrolet.

Setelah memerkosa dan menguras harta benda milik Livia, pelaku langsung membuang korban ke selokan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. "TKP pemerkosaannya di (dalam) angkot dalam perjalanan ke Tangerang. Satu pelaku yang memerkosa  masih kami kejar," tutur Ferdy.

Livia diketahui menghilang sejak 16 Agustus 2011. Pada hari itu, ia berangkat dari rumah dengan menggunakan kemeja putih dan rok hitam menuju Kampus Universitas Bina Nusantara untuk mengikuti ujian.

Seusai mengikuti ujian, teman kampus melihat Livia masih berada di lapangan parkir. Keluarga masih bisa mengontak Livia hingga 17 Agustus 2011, tetapi tidak pernah dijawab. Setelah tanggal itu, ponsel Livia langsung tidak aktif. Baru pada Minggu, 21 Agustus 2011, seorang warga menemukan sesosok mayat tak beridentitas mirip Livia di selokan sebuah kebun di Cisauk.

Keluarga meyakini bahwa mayat itu merupakan Livia karena terdapat liontin kalung, rok, dan baju kemeja putih yang sama.

Empat orang tersangka akhirnya sudah ditangkap polisi, yakni RH (24), IN (22), SR (52), dan AB (18) pada tanggal 25-26 Agustus 2011. RH dan IN dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan. Adapun SR dan AB dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena berperan sebagai penadah barang curian. RH dan IN diancam hukuam 20 tahun penjara, sementara SR dan AB diancam hukuman 4 tahun penjara. Selain empat tersangka yang sudah tertangkap, polisi masih mengejar dua tersangka lain yang masih buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com