Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Satu Pelaku Pembunuh Livia Tertangkap

Kompas.com - 27/08/2011, 18:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polres Metro Jakarta Barat kembali menangkap seorang pelaku pembunuhan mahasiswi Bina Nusantara, Livia Pavita Soelistio (20). Polisi kini masih memburu satu pelaku lainnya.

"Dapat tambahan satu lagi," ujar Kapolres Jakarta Barat, Setija Junianta, Sabtu (27/8/2011).

Pelaku yang ditangkap itu adalah MS. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/8/2011) pagi di Jakarta Barat. Sejauh ini, kata Setija, peran pelaku adalah membekap dan memegangi tubuh korban.

"Dia yang turut serta ikut membekap dan memegangi korban," tutur Setija.

Namun, lanjut Setija, polisi masih melakukan pengembangan terhadap dugaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku.

"Nanti kami cek lagi. Akan kami konfrontir karena belum juga mengaku. Mereka saling lempar," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ferdy Sambo menuturkan, MS merupakan sopir Mikrolet M24 jurusan Srengseng-Slipi B 2912 TK.

"Dia sopirnya, bertugas memegang dan membuang korban di Tangerang. Satu orang lainnya masih kami kejar," kata Ferdy.

Seperti diberitakan, Livia Pavita Soelistio diketahui menghilang sejak 16 Agustus 2011 lalu. Pada hari itu, ia berangkat dari rumah menggunakan kemeja putih dan rok hitam menuju Kampus Universitas Bina Nusantara untuk mengikuti ujian.

Usai mengikuti ujian, teman kampus melihat Livia masih berada di lapangan parkir. Keluarga masih bisa mengontak Livia hingga 17 Agustus 2011, namun tidak pernah ada jawaban.

Setelah hari itu, ponsel Livia langsung tidak aktif. Baru, pada Minggu (21/8/2011), seorang warga menemukan sesosok mayat tak beridentitas mirip Livia di selokan dekat kebun di wilayah Cisauk, Tangerang. Keluarga meyakini mayat itu merupakan Livia karena terdapat liontin kalung, rok, dan baju kemeja putih yang sama.

Sementara itu, dugaan Livia merupakan korban pemerkosaan muncul karena saat ditemukan rok Livia sudah melorot hingga selutut. Hasil visum pun menguatkan dugaan itu karena kondisi dubur rusak dan ada cairan sperma di tubuh Livia.

Empat orang tersangka akhirnya sudah ditangkap polisi, yakni RH (24), IN (22), SR (52), dan AB (18) pada tanggal 25-26 Agustus 2011. RH dan IN dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dan kekerasan (curas), sedangkan SR dan AB dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena berperan sebagai penadah barang curian. RH dan IN diancam hukuam 20 tahun penjara, sementara SR dan AB diancam hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com