Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya Pemerkosa Livia Ditangkap

Kompas.com - 02/09/2011, 20:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Satu orang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Livia Pavita Soelistio (20) ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (30/8/2011) malam. Tersangka, yakni Afri, diduga merupakan pelaku yang memerkosa mahasiswi Universitas Bina Nusantara tersebut.

"Sudah ditangkap satu orang pelaku yang memperkosa Livia," ujar Kasatreskrim Polres Jakarta Barat AKBP Ferdy Sambo, Jumat (2/9/2011), saat dihubungi wartawan.

Pelaku, lanjutnya, ditangkap pada 30 Agustus 2011 malam di suatu wilayah di Jakarta Barat. "Tersangka bernama Afri. Dia pemerkosa korban. Detailnya gimana nanti Senin akan kami rilis," kata Ferdy.

Seperti diberitakan, Livia Pavita Soelistio diketahui menghilang sejak 16 Agustus 2011 lalu. Pada hari itu, ia berangkat dari rumah menggunakan kemeja putih dan rok hitam menuju Kampus Universitas Bina Nusantara untuk mengikuti ujian.

Seusai mengikuti ujian, teman kampus melihat Livia masih berada di lapangan parkir. Keluarga masih bisa mengontak Livia hingga 17 Agustus 2011, tetapi tidak pernah ada jawaban.

Setelah hari itu, ponsel Livia langsung tidak aktif. Baru pada Minggu (21/8/2011), seorang warga menemukan sesosok mayat tak beridentitas mirip Livia di selokan dekat kebun di wilayah Cisauk, Tangerang. Keluarga meyakini mayat itu merupakan Livia karena terdapat liontin kalung, rok, dan baju kemeja putih yang sama.

Sementara itu, dugaan Livia merupakan korban pemerkosaan muncul karena, saat ditemukan, rok Livia sudah melorot hingga selutut. Hasil visum pun menguatkan dugaan itu karena kondisi dubur rusak dan ada cairan sperma di tubuh Livia.

Empat orang tersangka akhirnya sudah ditangkap polisi, yakni RH (24), IN (22), SR (52), dan AB (18), pada tanggal 25-26 Agustus 2011. RH dan IN dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan (Curas), sedangkan SR dan AB dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena berperan sebagai penadah barang curian.

RH dan IN diancam hukuam 20 tahun penjara, sedangkan SR dan AB diancam hukuman 4 tahun penjara. Polisi selanjutnya membekuk MS, sopir angkutan umum yang membawa kabur Livia, pada Sabtu (27/8/2011) pagi di Jakarta Barat.

Dengan ditangkapnya Afri, drama pencarian pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Livia akhirnya selesai. "Ya, sudah semuanya ditangkap," pungkas Ferdy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com