Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pembunuh Livia Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 06/09/2011, 15:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Empat pelaku pembunuhan terhadap Livia Pavita Soelistio (22) diduga sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa mahasiswi Universitas Bina Nusantara tersebut. Keempat pelaku, yakni RH (24), IR (22), MF (19), dan AP (22), terancam hukuman mati.

"Kami menemukan tali jerat itu di lokasi penemuan mayat di Cisauk. Tali itu sebelumnya sudah ada di dalam mikrolet sehingga diduga direncanakan sebelumnya," ujar Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Setija Junianta, Selasa (6/9/2011), dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat.

Tali itu, kata Setija, disiapkan apabila korban memberontak. Karena memberontak saat dirampok di dalam mikrolet itulah, nyawa Livia akhirnya dihabisi keempat pelaku yang berprofesi sebagai sopir tembak ini.

"Mereka memutuskan menghabisi korban setelah korban memberontak. Awalnya dibekap sweater dan langsung dijerat lehernya dengan tali yang sudah disiapkan," tutur Setija.

Selain menemukan tali jerat yang biasa dipakai mengikat barang, polisi juga menemukan satu buah ponsel Sony Ericson dan satu buah ponsel Blacberry 8900 warna hitam. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Curas.

"Ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati karena (Pasal) 340 dia menghabisi nyawa secara berencana," kata Setija.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com