JAKARTA, KOMPAS.com - Adik kandung Melinda Dee, Visca Lovitasri binti Siswowiratmo, terancam kurungan penjara 15 tahun. Dia dijerat hukum setelah Polri menemukan terdapat 36 transaksi gelap dari rekeningnya.
Hari ini ia menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah Citibank. Dalam dakwaannya disebut Visca menerima pengiriman dana dari Malinda sejak 24 Januari 2007 hingga 19 Oktober 2010.
Ia menerima dana dari Malinda dengan jumlah sekitar Rp 2 miliar, Rp 5 miliar, Rp 400 juta, dan Rp 66 juta. Dana-dana tersebut, ia terima melalui rekening BCA cabang City Tower Thamrin Jakarta bernomor 3191931198. Dana itu diambil Malinda tanpa izin dari tiga nasabah Citibank, yaitu Suryati Teguh Budiman, Rohli Bin Pateni, dan N Susetyo Sutadji.
"Terdakwa memiliki rekening tabungan jenis Tahapan BCA. Rekening digunakan untuk menerima penempatan atau pentransferan dana yang bersumber dari Inong Malinda Dee. Setelah menerima, atas perintah Inong Malinda, terdakwa juga mentransfer kembali ke rekening milik Malinda di Bank Mega cabang Tendean," ucap Jaksa Penuntut Umum, Arca Wicaksana, pada sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2011).
Dana-dana yang diterima oleh Visca, kata Jaksa, juga ditransfer ke rekening suami siri Malinda, Andhika Gumilang, ke rekening BCA dengan nomor 5245002448 sebanyak dua kali. Transfer pertama dilakukan pada 30 Agustus 2010 senilai Rp 5 juta, dan transfer kedua pada 29 September 2010 Rp 5 juta. Dana juga dialirkan ke PT Exclusive Jaya Perkasa yang salah satunya penggurusnya adalah Inong Malinda Dee.
"Sejumlah uang yang masuk ke rekening terdakwa adalah merupakan perbuatan Inong Malinda Dee yang tanpa seizin pemilik rekening telah melakukan pemindahbukuan transfer yang berasal dari rekening nasabah Citygold Citibank Cabang Landmark Kuningan, Jakarta Selatan," tambah Jaksa.
Seperti yang diketahui, sejak ditangkap dalam kasus tersebut bersama kakaknya, Visca menjadi tahanan rumah karena masih memiliki anak balita. Sebelumnya ia juga menjadi tahanan di Rutan Bareskrim. Visca dijerat hukum setelah Polri menemukan terdapat 36 transaksi gelap dari rekeningnya tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.