Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosaan di Angkot Sudah Direncanakan

Kompas.com - 21/09/2011, 18:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang buron pemerkosaan di dalam angkutan umum (angkot) diringkus Polres Jakarta Selatan di kawasan Bukittingi, Sumatera Barat pada Selasa (20/9/2011). Tiga tersangka tersebut adalah, Andri alias Putaw (18), Sebastian (19), dan Aris (20).

Penangkapan ketiganya berawal dari tertangkapnya sopir angkot D02, Yogi (21) pada 13 September 2011. Dari pengakuan para tersangka, diketahui bahwa pemerkosaan terhadap RS (27) telah direncanakan sebelumnya.

"Bisa dibilang begitu. Mereka rencanakannya akan 'dieksekusi' di rumah P (Putaw)," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Imam Sugianto, Rabu (21/9/2011), di Polres Jakarta Selatan.

Imam mengungkapkan bahwa pada tanggal 1 September, RS sempat berkomunikasi melalui pesan singkat kepada salah satu pelaku yakni, Putaw. Pesan singkat itu berbunyi, "Ketemu di mana? Ada teman dari Medan mau kenalan."

Karena RS sudah berkenalan sejak setahun lalu dengan Putaw, karyawati itu pun menyanggupinya. Mereka sepakat bertemu di traffic light Trakindo, Cilandak usai RS bekerja sekitar pukul 00.00 WIB. "Di situ, P (Putaw) menjemput korban dengan pakai angkot yang dikendarai Y (Yogi)," tutur Kapolres.

Putaw pun mengajak RS untuk singgah ke rumah kontrakannya yang terletak di kawasan Ciputat, Jakarta Selatan. "Jadi memang rencananya mereka akan beraksi di situ," ungkap Imam.

Saat diminta masuk ke dalam rumah, RS menolak. Putaw kemudian menawarkan untuk mengantarkan pulang sampai ke depan rumah bersama ketiga temannya. "Tetapi di tengah jalan dia justru dipaksa untuk melakukan hubungan badan oleh dua pelaku, P (Putaw) dan Y (Yogi)," kata Imam.

Korban tidak berdaya lantaran Sebastian memegangi tangannya. Sementara, Andri yang bertugas menyetir tidak mengambil tindakan apa pun. Usai diperkosa, pelaku merampas 3 ponsel milik korban lalu meninggalkan korban di Komplek AL, Jakarta Seltan.

Seluruh pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Jakarta Selatan. Pelaku Andri alias Putaw dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Aris dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Sebastian dikenakan pasal 56 KUHP tentang turut membantu dalam tindak pidana, dan Yogi dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com