Hal ini disampaikan pengamat perkotaan Yayat Supriatna dalam seminar ”Tata Kelola Media Luar Griya” di Jakarta. ”Ada beberapa kelalaian yang dilakukan Pemprov DKI. Pengawasan terhadap reklame-reklame yang telah habis masa berlakunya tidak berjalan dengan benar,” kata Yayat.
Dalam memasang baliho reklame itu, Pemprov DKI juga melakukan pembiaran dengan tidak mengikuti kaidah-kaidah tata
”Selama ini, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan izin sebagai alat pendapatan, bukan izin sebagai alat pengendali,” ujar Yayat.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengakui adanya ketidakberesan dalam masalah aturan hukum untuk reklame.
”Praktik-praktik korupsi dan kolusi yang ada di reklame itu karena peraturan yang ada masih banyak bolongnya. Itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Fauzi, Rabu (21/9).
Untuk mengatasi masalah tersebut, saat ini Pemprov DKI
”Untuk internal, saya akan mempercepat terwujudnya layanan satu pintu untuk perizinan. Dengan demikian, layanan yang cepat dan transparan akan cepat dinikmati oleh masyarakat,” kata Fauzi.
Yayat menambahkan, salah satu cara untuk lebih transparan kepada masyarakat, Pemprov DKI seharusnya bisa menempatkan titik-titik papan reklame yang diizinkan dalam peta masterplan yang memang bisa diakses warga.
Menurut Nuke Mayasaphira, Ketua Asosiasi Media Luar
”Seharusnya pemerintah mempunyai peta yang jelas, daerah mana saja yang boleh ada reklame, daerah mana yang ketat kendali, dan daerah mana saja yang tidak boleh. Kalau sekarang yang terjadi, lebih banyak daerah yang abu-abu,” kata Nuke.
Dengan aturan yang tidak jelas itu, kata Nuke, akhirnya membuat pengusaha jadi pelanggar.
”Secara bisnis tentu saja tidak menguntungkan karena menimbulkan biaya sangat tinggi untuk pelanggaran itu,” ujar Nuke.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengakui, penertiban papan reklame masih sangat lemah mengingat jumlah sumber daya manusia yang tidak cukup.
”Jumlah titik yang harus diawasi sangat banyak, sementara petugas di lapangan tidak banyak. Di titik ini ditertibkan, di titik lain sudah muncul lagi yang tidak tertib,” kata Iwan.
Selain reklame yang tidak tertib, sering muncul juga spanduk partai politik dan poster yang menjadi polusi visual kota.
Yayat Supriatna mengatakan, seharusnya reklame tidak dipandang sebagai sebuah tambahan pendapatan, tetapi menjadi satu kesatuan yang utuh dan terintegrasi dengan desain lingkungan. Perlu juga dipertimbangkan keselamatan, seperti tidak memasang papan reklame menjorok di jalan sehingga membahayakan pengendara.
”Ada pengusaha yang memasang papan monitor yang menyala terang dengan posisi terlalu rendah. Sinar dari papan monitor itu membahayakan pengendara karena terlalu silau,” ujarnya.
Di tempat lain, sejumlah warga RT 9 RW 9, Grogol, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menolak pemasangan papan iklan luar ruang berukuran 8 x 16 meter di Jalan Semeru I Nomor 2, Kampung Kramat Bahagia, Grogol
”Sejak awal Juni lalu bagian depan rumah di sebelah rumah ibu saya, Romlah (66), digali para pekerja untuk tiang papan reklame luar ruang. Ibu saya keberatan karena beliau melihat kerabatnya di kampung yang tinggal di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, nyaris tewas tertimpa papan reklame. Korban koma beberapa hari. Ibu saya jadi traumatis,” kata Jelisah Wijaya (49), putri Romlah.
Jelisah Wijaya juga menunjukkan surat hasil rapat RW yang ditandatangani oleh Ketua RW 9 Zainudin M Nur dan Sekretaris I RW 9 M Chalis Damrah. Rapat menegaskan, warga menolak berdirinya papan reklame tersebut.
