Minggu, 19 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 19 Mei 2013 | 05:19 WIB
"Cyber Crime"
Polri Serahkan 46 Pelaku Penipuan ke Imigrasi
Penulis : | Rabu, 28 September 2011 | 01:08 WIB
|
Share:
Polri Serahkan 46 Pelaku Penipuan ke Imigrasi Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyerahkan 46 orang warga negara China dan Taiwan yang diduga sindikat pelaku penipuan melalui internet (cyber crime) kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Pihak Imigrasi yang akan memeriksa dokumen para pelaku," kata Kepala Subdirektorat Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Helmy Santika di Jakarta, Selasa (27/9/2011).

Helmy mengatakan, pihak Imigrasi yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti keberadaan puluhan warga negara asing yang diduga terlibat kejahatan tersebut.

Kemungkinan pihak Imigrasi akan mendeportasi para sindikat kejahatan cyber crime tersebut ke negara asalnya, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian.

Perwira menengah kepolisian itu mengungkapkan, para pelaku yang ditangkap anggota Polri tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan polisi internasional (Interpol).

Helmy menyatakan, puluhan warga negara asing tersebut diduga terlibat kejahatan penipuan internasional yang korbannya berada di China dan Taiwan.

Selain itu, para pelaku melakukan aksi kejahatan di Indonesia, serta beberapa negara di kawasan Asia Tenggara.

Sebelumnya, anggota gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap 46 orang warga negara China dan seorang WN Taiwan di wilayah Kelapa Gading (Jakarta Utara), Villa Melati Mas (Kota Tangerang Selatan), dan Pondok Indah (Jakarta Selatan), Senin (26/9/2011).

Sumber :
Editor :
Hertanto Soebijoto