Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Busway Langgar HAM

Kompas.com - 29/09/2011, 12:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Himpunan Wanita Penyandang Cacat Ariani Soekanwo, Kamis (29/9/2011), mengatakan, pengelola busway bisa dinilai melanggar hak asasi penyandang cacat atau orang-orang dengan keterbatasan fungsi tubuh.

"Sudah ada Peraturan Menteri PU soal fasilitas bagi penyandang cacat. Namun, itu tidak dilakukan oleh kontraktor pembuat sarana dan prasarana busway, pengelolanya, termasuk pemerintahnya. Kalau nanti konvensi internasional untuk para penyandang cacat jadi diratifikasi, maka mereka semua para pelanggar bisa dijerat pelanggaran HAM berat," kata Ariani.

Menurut Ariani yang menderita keterbatasan fungsi netra, penyandang keterbatasan fungsi tubuh tak cuma mereka yang lahir dalam kondisi cacat.

"Sekarang ini, ibu hamil, penderita stroke, sampai yang sakit karena kecelakaan atau lainnya tetap butuh bermobilitas dan harus dilayani. Jumlahnya banyak sekali lho. Kalau jarang melihat mereka di atas transjakarta atau angkutan umum lain, itu bukan karena jumlah kami yang kecil, melainkan karena kami tak terlayani dengan baik. Ini yang harus dipikirkan dan dipenuhi oleh pemerintah," kata Ariani lagi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com