JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Jakarta yang belum mengurus akta kelahiran dan sudah lewat satu tahun kini bisa mengurusnya di dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.
Warga tidak perlu mengurus pengesahan ke pengadilan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Warga mempunyai waktu untuk urus ini sampai tanggal 31 Desember 2011. Per tanggal 1 Januari 2012, warga harus mengurus pengesahannya ke pengadilan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea, Senin (3/10/2011) di Jakarta.
Purba menegaskan, keputusan ini bukan berarti mengalahkan undang-undang, melainkan lebih untuk membantu setiap warga mendapatkan haknya untuk memperoleh akta kelahiran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.