Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Jadi Tersangka, Pejabat BPN Dinonaktifkan

Kompas.com - 06/10/2011, 17:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menjatuhkan sanksi kepada Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN, G (44) apabila status pejabat eselon dua itu menjadi tersangka. Sebelum G menjadi tersangka, G masih tetap diperbolehkan bekerja seperti biasa.

Demikian disampaikan Humas BPN, Dolly Panggabean, Kamis (6/10/2011), saat dihubungi wartawan. "Kalau dari kepolisian sudah menetapkan status tersangka, baru kami akan nonaktifkan, tetapi kan sekarang proses sedang berjalan. Hargailah proses hukum dulu," ujarnya.

Dia mengatakan, BPN tidak bisa langsung memberikan sanksi kepada G karena belum terbukti. "Negara kita kan negara hukum, kalau belum terbukti jangan diadili secara sepihak," ungkap Dolly.

Dia mengatakan, BPN tidak akan berusaha menghalang-halangi penyidik Polda Metro Jaya yang tengah mengusut kasus ini. BPN juga tidak akan menganakemaskan G meski dia adalah pejabat eselon dua di BPN. "Tetapi memang kami menunggu proses hukum saja. Kalau dari Polda sudah memanggil, kami serahkan semuanya ke proses hukum," ujar Dolly.

Seperti diberitakan, tiga orang staf BPN yakni AIF (22), NPS (29), dan AN (25) diduga mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN, G (44) pada tahun 2010-Juli 2011 lalu. Bentuk pelecehan seksual yang dilakukan G adalah dengan meraba-raba tubuh korban dan menunjukkan alat vitalnya.

Korban pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan. G dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin 13 September lalu dengan tuduhan pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com