Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermasalah, Sembilan PNS DKI Diberhentikan

Kompas.com - 14/10/2011, 09:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penegakan disiplin terhadap para pegawai negeri sipil (PNS) bermasalah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terus dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI. Buktinya, tahun ini saja sebanyak sembilan PNS di lingkungan Pemprov DKI telah diberhentikan alias dipecat.

Sekretaris BKD DKI Budi Utomo mengatakan, para PNS yang dipecat itu karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat, seperti pemalsuan data untuk kenaikan pangkat dan penyalahgunaan wewenang terkait anggaran.

“Kata siapa PNS tidak bisa diberhentikan? Faktanya kami sudah memecat sembilan pegawai pada tahun ini,” ujar Budi di Balai Kota, Kamis (13/10/2011).

Selain itu, kata Budi, pihaknya tengah memproses enam pegawai yang kedapatan selalu mangkir seusai libur Lebaran. "Enam pegawai ini juga terancam dipecat karena selalu mangkir seusai libur Lebaran," katanya.

Sejak Januari hingga September tahun ini, dikatakan Budi, pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap 51 PNS. Rinciannya, 16 PNS dikenai sanksi berat, 5 PNS dikenai sanksi sedang, dan 30 PNS dikenai sanksi ringan. Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Keenam belas PNS yang dikenai sanksi berat adalah tujuh PNS diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Lalu, lima PNS diberhentikan atas permintaan sendiri dan empat PNS diberhentikan dengan tidak hormat.

Saat ini, ditambahkan Budi, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang PNS yang diduga terlibat penggunaan narkoba. Yang bersangkutan didapati positif menggunakan narkoba saat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pemprov DKI.

Data dari BKD Provinsi DKI Jakarta mencatat, pada 2009 terdapat dua PNS yang terkena sanksi ringan, 194 dikenai sanksi sedang dan 49 PNS dikenai sanksi berat. Lalu, tahun 2010 terdapat 40 PNS yang dikenai sanksi ringan, 14 PNS dikenai sanksi sedang, dan 35 PNS dikenai sanksi berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com