Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Berikan Perlindungan Hukum kepada Feri

Kompas.com - 20/10/2011, 14:19 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memberikan perlindungan hukum kepada salah satu korban pencurian pulsa, Feri Kuntoro. Pelindungan hukum ini dinilai perlu dilakukan karena Feri kini menghadapi tuntutan balik dari perusahaan penyedia konten, Colibri Networks yang menuduhnya melakukan pencemaran nama baik.

Di dalam Undang-undang LPSK Nomor 13 Tahun 2006 disebutkan bahwa saksi dan korban yang melapor tidak bisa dipidanakan atau diperdatakan atau dilaporkan balik. Kuasa hukum Feri, David Tobing, mengapresiasi keputusan LPSK untuk melindungi kliennya itu.

"Kami sangat senang mereka sudah menyetujui perlindungan hukum itu. Ini perlindungan hukum yah, bukan perlindungan jiwa. Ini perlindungan Feri sebagai korban dan pelapor," ungkap David, Kamis (20/10/2011), saat dijumpai di PN Jakarta Selatan.

Dikatakan David, hingga saat ini Feri tidak pernah mendapatkan ancaman. Namun, perlindungan dari LPSK diperlukan untuk memberitahukan kepada pihak-pihak terkait bahwa kliennya tidak dapat dituntut balik.

"LPSK akan memberikan surat kepada pihak-pihak terkait menyangkut status Feri dan menjelaskan bahwa status Feri dilindungi dalam Undang-undang LPSK," tutur David.

Pemeriksaan Feri selesai

Sementara itu, pemeriksaan Feri sebagai pelapor sudah rampung dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencurian pulsa. Feri sudah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Dia pun sudah memberikan bukti pesan premium yang diterimanya serta daftar tagihan ponsel pascabayarnya kepada pihak penyidik.

"Pemeriksaan terhadap Feri sudah selesai dilakukan. Kami berharap polisi segera memanggil pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab dalam laporan Feri ini," kata David.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, polisi masih mengumpulkan informasi terkait mekanisme kerja antara operator seluler dengan perusahaan penyedia layanan konten.

"Yang baru kami panggil itu dari IMOCA (Indonesia Mobile & Online Content Provider Association)," ujar Baharudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com