Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Revisi Peraturan SMS Premium

Kompas.com - 25/10/2011, 06:02 WIB

Solo, Kompas - Untuk menghindari terulangnya kasus pencurian pulsa melalui layanan pesan singkat (SMS) premium, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan merevisi Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2009 yang membahas tentang Jasa SMS Premium. Hal yang akan direvisi, antara lain, mekanisme pengawasan yang saat ini masih lemah, mekanisme perizinan, serta mekanisme kerja sama antara penyedia isi dan operator.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto, seusai Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Bidang Kehumasan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kota Solo, Senin (24/10).

Revisi ini, menurut Gatot, merupakan langkah lanjutan setelah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan surat edaran terkait penghentian layanan SMS premium. Surat edaran ini pun, terutama untuk penundaan penghentian ring back tone (RBT) dan ganti rugi pulsa, akan ditinjau ulang.

”Hal yang akan diatur, antara lain, perizinan. Selama ini, kewajiban penyedia isi ke kami hanya mendaftarkan layanannya. Jumlah penyedia isi saja kami tidak tahu pasti. Jumlah yang terdaftar di kami ada 205 penyedia isi. Sementara operator seperti Telkomsel saja mengatakan ada 400 penyedia isi yang bekerja sama dengannya,” kata Gatot.

Oleh karena itu, menurut Gatot, ke depan pihaknya berkeinginan untuk masuk lebih dalam kerja sama antara penyedia isi dan operator. Selama ini, mekanisme kerja sama antara operator dan penyedia isi tidak diketahui regulator.

”BRTI memanggil penyedia isi untuk melihat kasus ini dari sisi mereka,” katanya. (EKI/SON)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com