Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencurian Pulsa Dilimpahkan ke Mabes Polri

Kompas.com - 25/10/2011, 14:19 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus dugaan pencurian pulsa yang selama ini ditangani Polda Metro Jaya akhirnya dilimpahkan ke Mabes Polri. Pelimpahan kasus ini dilakukan karena mulai banyak pengaduan yang dilakukan masyarakat dari berbagai daerah. Pelimpahan ke Mabes Polri dilakukan mulai kemarin, Senin (24/10/2011).

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Selasa (25/10/2011). "Kami sudah limpahkan kasus pencurian pulsa ini sejak Senin kemarin," ujarnya.

Pelimpahan itu, lanjutnya, untuk memudahkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, misalnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), operator seluler, dan perusahaan-perusahaan penyedia layanan konten.

"Karena pengaduannya banyak di daerah lain, makanya diserahkan ke Mabes Polri agar dikoordinasikan dengan baik. Hal ini juga untuk mempermudah koordinasi dengan lembaga-lembaga lain," tuturnya.

Baharudin menjelaskan, Polda Metro Jaya juga akan membantu penyelidikan yang dilakukan Polri, terutama dalam kasus-kasus yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya. Pasalnya, selama ini Polda Metro Jaya sudah memeriksa tiga pelapor, yakni Feri Kuntoro, Daniel Kumendong, dan Hendry.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menghimpun informasi dari BRTI, asosiasi perusahaan penyedia konten, dan operator. "Kami siap membantu memberikan data ke Mabes. Masyarakat juga masih tetap bisa melapor dugaan pencurian pulsa kepada Polda Metro Jaya," kata Baharudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com