Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban PHK Bersepeda Cari Keadilan

Kompas.com - 25/10/2011, 18:53 WIB
Hamzirwan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pekerja PT Asuransi Jiwa Bumiputera di Malang, Jawa Timur, Wiyoto (54), yang beralamat di Desa Tudung Tirto, Singosari, Malang, mencari keadilan atas kasus skorsing terhadap dirinya. Wiyoto mengendarai sepeda onthel dari Tudung Tirto, Senin (10/10/2011), dan tiba di Jakarta pada Selasa.

Perjalanan panjangnya itu dia lakukan untuk menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono demi menuntut keadilan atas keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari perusahaan pada 1998.

Dalam siaran pers Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) disebutkan, ayah lima anak tersebut selama 13 tahun dan sampai sekarang tidak mendapatkan upah atau tunjangan dalam bentuk apa pun dari perusahaan.

Presiden KSBSI Mudhofir didampingi aktivis KSBSI, Andy William Sinaga, menerima Wiyoto di Gedung KSBSI di Cipinang, Jakarta Timur. Wiyoto lalu menyampaikan persoalannya kepada KSBSI dan meminta saran dalam upayanya mencari keadilan.

Permasalahan skorsing Wiyoto dimulai sejak tanggal 22 Juli 1998 ketika tiba-tiba pihak kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumi Putera, Malang, menskors dirinya dengan alasan mengeluarkan klaim kepada nasabah PT AJB. Ketika diskors, Wiyoto telah mengadukan kasusnya kepada Kantor Depnaker Malang.

Pihak AJB langsung mengajukan permohonan izin PHK, dan Depnaker setempat menyarankan agar Wiyoto mengajukan gugatan ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) di Surabaya. Akan tetapi, P4D Surabaya menolak anjuran Depnaker untuk memberikan uang pesangon, melainkan mengabulkan permohonan PHK dari perusahaan tanpa pesangon.

Wiyoto kemudian mengajukan banding ke P4 pusat di Jakarta. Hasilnya sama, yaitu PHK tanpa pesangon. Wiyoto kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas putusan P4 pusat. Namun, Wiyoto kalah, dan dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan diputus kalah.

Wiyoto berusaha mengumpulkan bukti baru untuk PK ke Mahkamah Agung. Dari keterangan Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Malang, pemerintah ternyata tidak pernah menerima laporan tentang PHK Wiyoto dari kantor AJB Malang ataupun kantor pusat AJB.

Selanjutnya, pada 21 Maret 2011, Wiyoto kembali melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 186 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 374 KUHP.

Wiyoto secara prinsip masih mempercayai supremasi hukum di Indonesia, dan oleh karena itu ia rela mengayuh sepeda onthelnya ratusan kilometer dari Malang ke Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com