Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Lalai, Perusahaan Gondola Bisa Dipidanakan

Kompas.com - 26/10/2011, 18:41 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol mengatakan, penyidik sudah memeriksa lima orang dari perusahaan outsourcing PT Jakarta Global Service (JGS) terkait tewasnya salah satu pekerja pembersih gedung, Fakhrudin (33), di Menara Batavia, pagi tadi. Apabila terbukti lalai, pejabat perusahaan itu bisa saja dipidanakan.

"Sekarang masih kami dalami perusahaan outsourcing-nya. Kalau memang terbukti lalai, bisa dipidanakan karena telah menyebabkan kematian terhadap orang lain," kata Yoyol, Rabu (26/10/2011).

Yoyol menuturkan bahwa dirinya tidak serta-merta menyebut insiden itu sebagai kecelakaan. Perusahaan penyedia gondola dan perangkatnya itu harus diteliti terlebih dulu mengenai kelayakan kerjanya. Hal ini, antara lain, menyangkut kesigapan petugas dalam kondisi darurat dan keamanan perangkat yang digunakannya.

Hingga kini sudah ada lima orang dari PT JGS yang diperiksa di Polrestro Jakarta Pusat. Setelah itu, polisi juga akan memeriksa pengelola Menara Batavia. "Kami akan panggil juga manajemen Menara Batavia untuk lihat kontrak kerjanya gimana dan pengawasannya itu seperti apa," ujar Yoyol.

Untuk sementara, polisi masih belum dapat memastikan penyebab putusnya tali pengamanan yang dipasang di tubuh Fakhrudin. Yoyol mengatakan, tim dari laboratorium forensik akan meneliti penyebab tersebut. Tali itu bisa saja kendur atau putus karena benturan atau penyebab lain.

Fakhrudin tewas saat bertugas membersihkan gedung Menara Batavia pada Rabu pagi tadi. Ia jatuh dari lantai 33 dan tewas di lantai 29. Ketika itu, Fakhrudin hendak memindahkan tali sling penyangga gondola dari lantai teratas gedung itu.

Ia terpeleset, dan tali sling penyangga tubuhnya putus. Badannya pun terempas di lantai 29. Fakrudin tewas di tempat dengan bagian pelipis kanan pecah serta tangan kanan dan kaki kiri patah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com