KOMPAS/PRIYOMBODO
Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta menunjukkan kepada wartawan pakaian bekas impor asal Malaysia yang berhasil disita dalam operasi selama satu bulan, Senin (31/10). Selanjutnya, pakaian bekas itu akan dimusnahkan. Ada Attachment Foto: 142.000 lembar pakaian bekas diamankan.jpg
JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jendera Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta mengamankan 142.000 lembar pakaian bekas impor dari Malaysia. Pakaian bekas yang berhasil diungkap dalam operasi selama lebih kurang satu bulan itu diperlihatkan kepada wartawan di Kantor Direktorat Jendera Bea dan Cukai Kanwil Jakarta di kawasan Kemayoran, Senin (31/10/2011).
Menurut Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta Juli Puhadi, peredaran pakaian bekas (ballpressed) eks impor tersebut merupakan operasi bersama antara DJBC Kanwil Jakarta, Sumatera, Kepulauan Riau, dan Banten.
Pakaian bekas tersebut diseludupkan melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Pulau Sumatera kemudian dikirim antarpulau hingga ke pergudangan di kawasan Dadap-Kosambi Tangerang dan pergudangan Pulo Gadung Jakarta Timur. Selanjutnya, pakaian bekas itu dikirim ke Jakarta Pusat hingga Bogor.
Menurut Juli, 142.000 lembar pakaian bekas sitaan itu selanjutnya akan dimusnahkan.
