TANGERANG, KOMPAS.com- Sidang lanjutan perkara tindak pidana terorisme di Markas Komando Polres Cirebon, Rabu (2/11/2011) siang ini, akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan para saksi.
"Berdasarkan informasi dari kejaksaan Bandung, siang ini direncanakan akan menghadirkan saksi korban, yakni mantan Kapolres Cirebon. Kami masih menunggu kedatangan para saksi," kata seorang dari tim jaksa perkara ini, Riyadi.
Selain para saksi, tim jaksa dari Kejaksaan Agung juga belum nampak. "Para terdakwanya sudah datang," tambah Riyadi.
Seperti diberitakan, Selasa (25/10) lalu digelar sidang dakwaan terhadap para terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme di Masjid Adz-Zikro Markas Komando Polres Cirebon. Di antaranya empat terdakwa bom bunuh diri di Cirebon pada 15 April 2011 lalu, yakni Achmad Basuki alias Uki (28) yang juga adik kandung Muchamad Syarif (pelaku bom bunuh diri di masjid itu), Arif Budiman bin Akmaludin Sastra Prawira (39), Musolah bin Saifullah (35), dan Andri Siswanto alias Hasim (32).
Seorang terdakwa lainnya sebagai penyedia senjata api adalah Mardiansyah alias Ferdi (26). Sidang digelar di PN Tangerang karena unsur muspida Cirebon tak siap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.