Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Anand Krishna Bacakan Pleidoi

Kompas.com - 07/11/2011, 11:05 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Proses persidangan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Anand Krishna, menurut rencana akan dilanjutkan hari ini, Senin (7/11/2011), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan telah memasuki tahap pembacaan pleidoi (pembelaan) oleh tim kuasa hukum terdakwa.

"Menurut rencana akan dimulai jam 10. Semoga enggak molor lagi," kata Prashant Gangtani, putra Anand Krishna, kepada Kompas.com di PN Jaksel, Senin.

Dalam persidangan sebelumnya pada 26 Oktober, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha B Tobing menuntut Anand dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Tokoh Spiritual ini dianggap terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korban Tara Pradipta Laksmi dan memenuhi tuntutan sebagaimana diatur Pasal 294 KUHP.

Kuasa Hukum Anand Krishna, Humprey Djemat, menilai tuntutan tersebut tidak beralasan lantaran tidak sesuai dengan fakta persidangan. Humprey antara lain menyebutkan tidak adanya saksi sebagai salah satu alasan penolakan mereka, setelah Maya Safira Muchtar yang disebut korban menyaksikan kejadian tersebut menyatakan sebaliknya. Selain itu, waktu kejadian yang disebut korban juga bertepatan dengan acara open house di rumah terdakwa yang berada di lokasi berbeda.

"Alibi Pak Anand sangat kuat karena acara itu dihadiri 80-an orang," kata Humprey merujuk kejadian pada tanggal 21 Maret 2009 di Ciawi, yang disampaikan korban.

Sidang akan berlangsung tertutup dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Albertina Ho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com