Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Saksi yang Melihat Perbuatan Anand Krishna

Kompas.com - 07/11/2011, 17:44 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Otto Hasibuan, salah seorang kuasa hukum Anand Krishna, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Alasannya, ke-16 saksi yang diajukan JPU tidak pernah menjelaskan apa yang dialami korban, Tara Pradipta Laksmi.

"Enam belas saksi yang dihadirkan, tak satu pun yang jelaskan perbuatan yang dilakukan terhadap Tara," kata Otto saat jumpa pers seusai sidang tertutup pengadilan kasus kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2011).

Yang dijelaskan para saksi adalah fakta berbeda yang tidak berhubungan dengan perbuatan yang dituduhkan kepada Anand. Empat di antaranya dalam kesaksiannya mengaku sebagai korban perbuatan tokoh spiritual itu.

"Itu tidak ada hubungannya dengan tuduhan yang dilaporkan Tara. Itu kan kesaksian untuk hal-hal terpisah," lanjut Otto, yang adalah Ketua Peradi.

Apalagi, Maya Safira Mochtar, satu-satunya saksi yang dianggap menyaksikan perbuatan Anand Krishna terhadap Tara Pradipta, justru menyatakan tidak pernah melihat kejadian pelecehan seksual.

Otto juga mengungkapkan keanehan terkait kesaksian korban Tara yang terus berubah dari waktu ke waktu. Lagi pula, banyak hal kurang wajar yang diungkapkan di pengadilan.

"Dia mengaku diperlakukan seperti itu berulang-ulang, tapi di pengadilan (korban) mengaku tidak ingat seperti apa (perbuatan terdakwa)," urai Otto.

Selain itu, ia menyangsikan kebenaran dari sisi sikap mental yang ditunjukkan Tara. "Dia ketawa-ketiwi dengan santai (di pengadilan) walaupun ada Pak Anand di situ," kata Otto.

Ia berargumen, tindak-tanduk ini tidak seperti para korban kekerasan pada umumnya yang merasa trauma bila berjumpa dengan pelaku dan merasa malu jika aibnya dibuka di depan umum.

Dengan tidak adanya saksi dan alibi kuat yang mengarah kepada perbuatan Anand Krishna, pihaknya meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan JPU.

Anand Krishna dalam persidangan sebelumnya, Rabu (26/10/2011) lalu, mendapat tuntutan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Ia dianggap terbukti melakukan pelecehan seksual sebagaimana diatur Pasal 294 KUHP ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang lanjutan akan dilangsungkan pada Kamis (10/11/2011) dengan agenda pembacaan replik dari JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com